ASAS-ASAS HUKUM
( dalam hukum positif )
A.
Asas-asas
hukum yang bersifat spesifik
a) Asas
the binding force of precedent yakni
putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama. (
dianut oleh system hukum Anglo Sakson )
b) Asas
Nullum delictum nulla poena sine praevia lage poenadi atau asas legalitas ( pasal 1(1)
KUHP ) yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali sebelumnya ada
Undang-undang yang mengaturnya.
c) Asas
Restutio in integrum yaitu
ketertiban dalam masyarakat haruslah dipulihkan pada keadaan semula, apabila
terlah terjadi konflik.
d)
Asas cogationis poenam nemo patitur yaitu tidak seorang pun dapat dihukum
karena apa yang dipikirkan dalam batinnya. ( untuk Negara sekuler )
B.
Asas-asas
hukum dalam teori hukum
a)
Nullum Delictum Noela poena sine
praevia lage poenadi (
asas legalitas )
Tidak
ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan.
b) Eideren
wordt geacht de wette kennen, setiap
orang dianggap mengetahui hukum, artinya apabila suatu undang-undang telah
dilembarnegarakan ( diundangkan ). Maka undang-undang itu telah diketahui oleh
warga masyarakat sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya.
c) Lex
Superiori Derogat legi Inferiori artinya
hukum yang tinggi lebih diutamakan pelaksanaannya daripada hukum yang rendah.
Contoh: undang-undang diutamakan dari pada peraturan pemerintah.
d) Lex
Specialist derogate Legi Generali artinya
hukum yang lebih khusus diutamakan daripada hukum yang lebih umum. Contoh: undang-undang
pornogarafi diutamakan dari KUHP tentang asusila.untuk kasus pelecehan seksual
e)
Lex Posteriori derogate legi priori artinya peraturan yang baru
didahulukan daripada peraturan yang lama apabila Undang-undang baru tidak
mengatur pencabutan undang-undang yang lama.
f)
Lex Dura, sed temen scripta artinya peraturan hukum itu keras
karena sperti itulah wataknya.
g)
Summun ius summa inuria artinya kepastian hukum yang tertinggi
adalah ketidakadilan yang tertinggi.
h)
Ius curia Novit artinya hakim dianggap mengetthui
hokum yakni hakim tidak bboleh menolak mengadili dan memutuskan perkara yang
diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada hukumnya.
i)
Presumption of Innosence ( Praduga tak bersalah ) seeorang
tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan
hakim yang berkekuatan hokum tetap.
j)
Res judicata proveri tate habetur artinya setiap putusan pengadilan/ hakim
adalah sah kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
k)
Unus testis nullus testis artinya hakim harus melihat suatu
persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal 2 orang
dengan keterangan yang tidak saling kontradiktif.
l)
Audit Et atteram Partem artinya hakim haruslah mendengarkan
para pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi
terdakwa.
m) In
dubio Pro reo artinya
apabila hakimragu mengenai kesalahan terdakwa hakim harus menjatuhkan putusan
yang menguntungkan bagi terdakwa.
n)
Fair rial atau Self Incrimination artinya pemeriksaan yangtidak memihak
atau memberatkan salah satu pihak atau terdakwa.
o)
Speedy administration of justice artinya
peradilan yang cepat yakni seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim
demi demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.
p)
The Rule of Law artinya semua manusia sama kedudukannya
didepan hukum.
q)
Unus testis Nullus tetis artinya satu saksi bukanlah saksi
artinya keterangan saksi yang hanya satu orang terhadap suatu kasus tidak dapat
dinilai sebagai saksi.
r)
Nemo Judex Indoneus in Propria artinya tidak seoranpun yang dapat
menjadi hakim yang baik dalam menangani perkaranya sendiri yakni seorang hakim
dianggap tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya
sendiri atau keluarganya.
s)
The bending forse of precedent atau
Staro decises et quieta non movere artinya
putusan pengadilan (hakim) tersdahulu mengikat hakim lain untuk peristiwa yang
sama.
t)
Cogatitionis poenam Nemo Patitur artinya tidak seorang pun dapat
dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada dihatinya.
u)
Restutio in Integrum artinya kekacauan dalam masyarakat harus
dipulihkan.
sumber:
Prof. Ahmad Ali ( menguak tabir hukum )
DR. Marwan Mas ( PIH )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar