Total Tayangan Halaman

Selasa, 08 November 2011

ASAS-ASAS HUKUM


ASAS-ASAS HUKUM
( dalam hukum positif )
A.   Asas-asas hukum yang bersifat spesifik
a)    Asas the binding force of precedent yakni putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama. ( dianut oleh system hukum Anglo Sakson )
b)    Asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lage poenadi atau asas legalitas  ( pasal 1(1) KUHP ) yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali sebelumnya ada Undang-undang yang mengaturnya.
c)    Asas Restutio in integrum yaitu ketertiban dalam masyarakat haruslah dipulihkan pada keadaan semula, apabila terlah terjadi konflik.
d)    Asas cogationis poenam nemo patitur yaitu tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan dalam batinnya. ( untuk Negara sekuler )

B.   Asas-asas hukum dalam teori hukum
a)    Nullum Delictum Noela poena sine praevia lage poenadi ( asas legalitas )
Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan.
b)    Eideren wordt geacht de wette kennen, setiap orang dianggap mengetahui hukum, artinya apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan ( diundangkan ). Maka undang-undang itu telah diketahui oleh warga masyarakat sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya.
c)    Lex Superiori Derogat legi Inferiori artinya hukum yang tinggi lebih diutamakan pelaksanaannya daripada hukum yang rendah. Contoh: undang-undang diutamakan dari pada peraturan pemerintah.
d)    Lex Specialist derogate Legi Generali artinya hukum yang lebih khusus diutamakan daripada hukum yang lebih umum. Contoh: undang-undang pornogarafi diutamakan dari KUHP tentang asusila.untuk kasus pelecehan seksual
e)    Lex Posteriori derogate legi priori artinya peraturan yang baru didahulukan daripada peraturan yang lama apabila Undang-undang baru tidak mengatur pencabutan undang-undang yang lama.
f)     Lex Dura, sed temen scripta artinya peraturan hukum itu keras karena sperti itulah wataknya.
g)    Summun ius summa inuria artinya kepastian hukum yang tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi.
h)    Ius curia Novit artinya hakim dianggap mengetthui hokum yakni hakim tidak bboleh menolak mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada hukumnya.
i)      Presumption of Innosence ( Praduga tak bersalah ) seeorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hokum tetap.
j)      Res judicata proveri tate habetur  artinya setiap putusan pengadilan/ hakim adalah sah kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
k)    Unus testis nullus testis artinya hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal 2 orang dengan keterangan yang tidak saling kontradiktif.
l)      Audit Et atteram Partem artinya hakim haruslah mendengarkan para pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.
m)  In dubio Pro reo artinya apabila hakimragu mengenai kesalahan terdakwa hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.
n)    Fair rial atau Self Incrimination artinya pemeriksaan yangtidak memihak atau memberatkan salah satu pihak atau terdakwa.
o)    Speedy administration of justice  artinya peradilan yang cepat yakni seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.
p)    The Rule of Law  artinya semua manusia sama kedudukannya didepan hukum.
q)    Unus testis Nullus tetis artinya satu saksi bukanlah saksi artinya keterangan saksi yang hanya satu orang terhadap suatu kasus tidak dapat dinilai sebagai saksi.
r)     Nemo Judex Indoneus in Propria artinya tidak seoranpun yang dapat menjadi hakim yang baik dalam menangani perkaranya sendiri yakni seorang hakim dianggap tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau keluarganya.
s)    The bending forse of precedent atau Staro decises et quieta non movere artinya putusan pengadilan (hakim) tersdahulu mengikat hakim lain untuk peristiwa yang sama.
t)     Cogatitionis poenam Nemo Patitur artinya tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada dihatinya.
u)    Restutio in Integrum  artinya kekacauan dalam masyarakat harus dipulihkan.

sumber:
Prof. Ahmad Ali ( menguak tabir hukum )
DR. Marwan Mas ( PIH )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar