Total Tayangan Halaman

Jumat, 16 Desember 2011

LEVERING ( PENYERAHAN/OPERDRAEHT )



LEVERING(PENYERAHAN/OPERDRAEHT)
A.      Pengertian penyerahan
Ialah perpindahan hak antara pihak yang satu kepihak yang lainnya
B.      Jenis-jenis penyerahan
·         Contitutum possessorium
Adalah penyerahan tersebut dilakukan oleh pemilik yang menjual bendanya kepihak ketiga, tetapi menahan benda tersebut sebagai penyimpang.
Penyerahan ini dianggap sah walaupun pemilik mutlak tersebut dapat menyerahkan benda tersebut beberapa kali tanpa diketahui orang lain.
Contoh:  A Mempunyai benda tetapi benda tersebut berada ditangan B, olehnya A benda tersebut dipindahkan ke C, tetapi oleh C benda tersebut tidak diambil dari tangan B, bahkan dibiarkan ditangan B.
·         Traditio brevi manu
Artinya penyerahan “ dengan tangan pendek “
Contoh : seorang penyewa suatu barang membeli barang tersebut, maka penyerahan benda tersebut disebut dengan “tangan pendek”
·         Penyerahan kausal
Artinya penyerahan berdasar adanya sebab-sebab, kalau penyerahan tersebut mengakibatkan peralihan suatu hak milik maka harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut: 
a)      Penyerahan harus dilakukan oleh orang yang berhak menyerahkan, orang lain asal atas namanya.
b)      Adanya suatu perjanjian antara pihak-pihak yang mendasarkan itu atas persetujuan untuk peralihan hak ligendau atau hak-hak kebendaan lainnya.
C.      Cara penyerahan benda, tergantung dari macam-macam benda
·         Benda bergerak
Cukup dengan penyerahan secara kenyataan saja dan tanggungannya atau pemberiannya cukup dengan menggadaikan.
·         Benda tak bergerak
Cara penyerahannya diperlukan balik nama dan daftar tersebut, misalnya: balik nama diBPNsyah bandartanggungannya/ pembuatannya.
·         Piutang atas nama
Pemindahan piutang atas nama (disebut cessie ) dengan akte otentik

2 komentar:

  1. mantap broo pengetahuan jual beli bertambah

    BalasHapus
  2. Apakah ini masuk di dalam subjek dan objek hukum levering?

    BalasHapus