LEVERING(PENYERAHAN/OPERDRAEHT)
A.
Pengertian penyerahan
Ialah perpindahan hak antara
pihak yang satu kepihak yang lainnya
B.
Jenis-jenis penyerahan
·
Contitutum possessorium
Adalah penyerahan tersebut dilakukan oleh pemilik yang
menjual bendanya kepihak ketiga, tetapi menahan benda tersebut sebagai
penyimpang.
Penyerahan ini dianggap sah walaupun pemilik mutlak
tersebut dapat menyerahkan benda tersebut beberapa kali tanpa diketahui orang
lain.
Contoh: A Mempunyai
benda tetapi benda tersebut berada ditangan B, olehnya A benda tersebut
dipindahkan ke C, tetapi oleh C benda tersebut tidak diambil dari tangan B,
bahkan dibiarkan ditangan B.
·
Traditio brevi manu
Artinya penyerahan “ dengan tangan pendek “
Contoh : seorang penyewa suatu barang membeli barang
tersebut, maka penyerahan benda tersebut disebut dengan “tangan pendek”
·
Penyerahan kausal
Artinya penyerahan berdasar adanya sebab-sebab, kalau
penyerahan tersebut mengakibatkan peralihan suatu hak milik maka harus memiliki
syarat-syarat sebagai berikut:
a)
Penyerahan harus dilakukan oleh
orang yang berhak menyerahkan, orang lain asal atas namanya.
b)
Adanya suatu perjanjian antara
pihak-pihak yang mendasarkan itu atas persetujuan untuk peralihan hak ligendau
atau hak-hak kebendaan lainnya.
C.
Cara penyerahan benda, tergantung
dari macam-macam benda
·
Benda bergerak
Cukup dengan penyerahan secara kenyataan saja dan
tanggungannya atau pemberiannya cukup dengan menggadaikan.
·
Benda tak bergerak
Cara penyerahannya diperlukan balik nama dan daftar tersebut,
misalnya: balik nama diBPNsyah bandartanggungannya/ pembuatannya.
·
Piutang atas nama
Pemindahan piutang atas nama (disebut cessie ) dengan akte otentik
mantap broo pengetahuan jual beli bertambah
BalasHapusApakah ini masuk di dalam subjek dan objek hukum levering?
BalasHapus