Sejarah umum
perkembangan HPI
*) Masa Kekaisaran Romawi
*) Masa Pertumbuhan Asas Personal HPI
*) Pertumbuhan Asas Teritorial
*) Pertumbuhan Teori Statuta di Italia
Asas-asas
dan pola berpikir HPI sudah dapat dijumpai dan tumbuh di dalam pergaulan
masyarakat di masa Kekaisaran Romawi (abad ke-2 SM s/d abad ke-6 SM) seiring
dengan pertumbuhan kebudayaan Barat (western civilization) di Eropa
Daratan.
MASA
KEKAISARAN ROMAWI
(Abad ke-2 SM s/d Abad ke-6 SM)
(Abad ke-2 SM s/d Abad ke-6 SM)
Masa
Kekaisaran Romawi dapat dianggap sebagai awal perkembangan HPI.
Pada
masa ini pola hubungan internasional dalam wujud sederhana sudah mulai tampak
dengan adanya hubungan-hubungan antara :
- Warga (cives)
Romawi dengan penduduk propinsi-propinsi atau Municipia (untuk
wilayah di Italia, kecuali Roma) yang menjadi bagian dari wilayah
kekaisaran karena pendudukan. Penduduk asli propinsi-propinsi ini dianggap
sebagai orang asing, dan ditundukkan pada hukum mereka sendiri.
b. Penduduk propinsi atau orang asing yang berhubungan
satu sama lain di wilayah kekaisaran Romawi, sehingga masing-masing pihak dapat
dianggap sebagai subjek hukum dari beberapa yurisdiksi yang berbeda.
Untuk
menyelesaikan sengketa dalam hubungan-hubungan tersebut, dibentuk peradilan
khusus yang disebut Praetor Peregrinis.
Yang
diberlakukan oleh hakim Praetor Peregrinis adalah hukum yang dibuat
untuk para cives Romawi, yaitu Ius Civile, tetapi yang telah
disesuaikan untuk kebutuhan pergaulan “antar bangsa”, yang kemudian berkembang
menjadi Ius Gentium.
Ius
Gentium terdiri dari :
a. Ius Privatuum, mengatur
persoalan-persoalan hukum orang-perorangan.
Ius
Privatuum inilah yang menjadi cikal
bakal HPI yang berkembang dalam tradisi
Eropa Kontinental.
b. Ius Publicum, mengatur
persoalan-persoalan kewenangan negara sebagai kekuasaan publik.
Ius
Publicum berkembang menjadi
sekumpulan asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara Kekaisaran
Romawi dengan negara-negara lain (cikal bakal Hukum Internasional Publik).
Prinsip
HPI pada masa ini dilandasi asas teritorial, artinya perkara-perkara yang
menyangkut warga-warga propinsi tunduk pada Ius Gentium sebagai bagian
dari hukum kekaisaran.
Asas-asas
HPI yang tumbuh dan berkembang pada masa ini dan menjadi asas-asas penting HPI
modern :
n Asas Lex Rei Sitae (Lex Situs)
Perkara-perkara yang menyangkut
benda-benda tidak bergerak (immovable) tunduk pada hukum dari tempat
benda itu berada / terletak.
n Asas Lex Domicili
Hak dan kewajiban perorangan harus
diatur oleh hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap.
n Asas Lex Loci Contractus
Terhadap perjanjian-perjanjian
berlaku hukum dari tempat pembuatan perjanjian.
MASA PERTUMBUHAN
ASAS PERSONAL HPI
(Abad ke-6 s/d Abad ke-10)
(Abad ke-6 s/d Abad ke-10)
Pada
akhir abad ke-6 Kekaisaran Romawi ditaklukkan oleh bangsa-bangsa barbar dari
wilayah-wilayah bekas propinsi-propinsi jajahan Romawi.
Wilayah
bekas jajaran Romawi diduduki oleh pelbagai suku bangsa yang dibedakan secara
genealogis dan bukan territorial.
Masing-masing
suku bangsa memberlakukan kaidah-kaidah hukum adat, hukum personal, hukum
keluarga serta hukum agama mereka.
Dalam
menyelesaikan sengketa antar suku bangsa, ditetapkan terlebih dahulu
sistem-sistem hukum adat mana yang relevan dengan perkara, kemudian baru
dipilih hukum mana yang harus diberlakukan.
Tumbuh
beberapa prinsip HPI yang dibuat atas dasar asas Genealogis :
- Asas umum
yang menetapkan bahwa dalam setiap proses penyelesaian hukum, maka hukum
yang digunakan adalah hukum dari pihak tergugat;
- Penetapan
kemampuan untuk membuat perjanjian bagi seseorang harus dilakukan
berdasarkan hukum personal dari masing-masing pihak;
- Proses
pewarisan harus dilangsungkan berdasarkan hukum personal dari pihak
pewaris;
- Peralihan
hak atas benda harus dilaksanakan sesuai dengan hukum dari pihak
transferor;
- Penyelesaian
perkara tentang Perbuatan Melawan Hukum harus dilakukan berdasarkan hukum dari pihak pelaku perbuatan yang
melanggar hukum;
- Pengesahan
suatu perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum dari pihak suami.
PERTUMBUHAN
ASAS TERITORIAL
(Abad ke-11 s/d Abad ke -12)
(Abad ke-11 s/d Abad ke -12)
Pertumbuhan asas personal genealogis semakin
sulit untuk dipertahankan mengingat terjadinya transformasi struktur masyarakat
yang semakin condong ke arah masyarakat yang teritorialistik di seluruh wilayah
Eropa. Kawasan Eropa yang sangat mencolok proses
transformasinya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar