Total Tayangan Halaman

Minggu, 01 Januari 2012

PANDANGAN IMAM MAZHAB DAN PARA ULAMA TENTANG WAKAF


A.      Pengertian Wakaf Menurut Imam Mazhab dan Para Ulama

1.      Abu Hanifah
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan  harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia di benarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”. Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah :”tidak melekukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (social), baik sekarang maupun akan datang”.
2.      Mazhab Maliki
Mazhab Maliki bependapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan si wakif menjadikan manfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang di milikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu pemberian manfaat benda secara wajar sedang benda itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).
3.      Mazhab Syafi’I dan Ahmad bin Hambal
Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti : perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak  dapat diwarisi oleh ahli warisnya. Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannya kepada mauquf’alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut . Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksanya agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Karena itu mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah : “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosia)”.
4.       Mazhab Lain 
Mazhab Lain sama dengan mazhab ketiga , namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih (yang diberi wakaf), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.[1]
B.   Interpretasi Ulama Fiqih terhadap Dalil-dalil Persyari’atan Wakaf
Interpretasi ulama fiqih terhadap dalil-dalil pensyari’atan wakaf yang masih berbentuk umum tersebut sangat penting diungkapkan dalam rangka melihat penalaran mereka dalam membangun wakaf menjadi sebuah institusi tersendiri dengan spesifikasinya. Dalam hal ini dijelaskan hasil ijtihad Abu Hanifah, Malik, As-Syafi’I, Ahmad Bin Hambal, Daud Dhahiri, Muhammad dan Abu Yusuf, karena hasil usaha pemikiran mereka dapat dijadikan sebagai alternative acuan dalam perwakafan.
Wakaf menurut para imam mazhab merupakan suatu perbuatan sunnat untuk tujuan kebaikan, seperti membantu pembangunan sector keagamaan baik pembangunan di bidang material maupun spiritual. Sebagaimana halnya zakat, wakaf merupakan income dana umat islam yang sangat potensial bila dikembangkan. Sebagai contoh, Mesir yang telah berhasil memprogramkan wakaf sejak seribu tahun yang lalu.
Persoalan wakaf bagi ulama mazhab disepakati sebagai amal jariah. Namun yang menjadi perbedaan mereka dan pengikutnya adalah permasalahan pemahaman terhadap wakaf itu sendiri, apakah harta wakaf yang telah diberikan si wakif masih menjadi miliknya atau berpindah seketika saat ia menyerahkan kepada maukuf alaih (penerima wakaf)?.
Adapun interpretasi para ulama mengenai dalil-dalil persyari’atan wakaf adalah sebagi berikut:
1.      Menurut Abu Hanifah
Menurut pendapat Abu Hanifah, harta yang telah diwakafkan tetap berada pada kekuasaan wakif dan boleh ditarik kembali oleh si wakif. Harta itu tidak berpindah hak milik, hanya manfaatnya saja yang diperuntukan untuk tujuan wakaf. Dalam hal ini, Imam Abu Hanifah memberikan pengecualian pada tiga hal, yakni wakaf masjid, wakaf yang ditentukan oleh keputusan pengadilan dan wakaf wasiat. Selain tiga hal yang tesebut, yang di lepaskan hanya manfaatnya saja bukan benda itu secara utuh.
a.       Terhadap wakaf masjid, yaitu apabila seseorang mewakafkan hartanya untuk kepentingan masjid, atau seseorang membuat pembangunan dan diwakafkan untuk masjid, maka status wakaf didalam masalah ini berbeda. Karena seseorang berwakaf untuk masjid, sedangkan masjid itu milik Allah, maka secara spontan masjid itu berpindah menjadi milik Allah dan tinggallah kekuasaan si wakif dalam hal ini.
b.      Wakaf yang di tentukan oleh keputusan pengadilan, yaitu apabila terjadi suatu sengketa tentang harta wakaf yang tak dapat diktarik lagi oleh orang yang mewakafkannya atau ahli warisnya. Kalau pengadilan memutuskan bahwa harta itu menjadi harta wakaf. Terangkatlah khilafiyah setelah adanya putusan hakim.
c.       Sedangkan wakaf wasiat yaitu bila seseorang dalam keadaan masih hidup membuat wasiat, jika ia meninggal dunia maka harta yang telah ditentukannya menjadi wakaf. Maka dalam contoh seperti ini kedudukannya sama dengan wasiat.
Abu Hanifah berpendirian seperti itu dengan menggunakan dalil sebuah hadits Rasulullah yang di riwayatkan oleh Dar al-Quthni dari Ibnu Abbas, “La Habasa ‘an Faraidillah” (tidak ada penahanan harta/habsa dalam hal-hal yang sudah ada ketentuannya).
Alasan kedua bagi Abu Hanifah sebagaimana yang pernah diriwayatkan dari Hakim Suraih yang menyebutkan bahwa Nabi SAW pernah datang dengan menjual harta yang telah di wakafkan. Kalau Nabi SAW saja pernah berbuat dan menjual harta wakaf, kenapa kita tidak, kata Abu Hanifah. Kalau begitu, menahan asal harta (‘ain benda yang diwakafkan) bukan hal yang di syariatkan.
Sesungguhnya yang dilarang untuk itu adalah terhadap berhala dan patung. Terhadap dua inilah yang dilarang, kata Abu Hanifah sambil menjelaskan bahwa Rasul pernah membatalkan wakaf untuk keperluan patung dan berhala. Abu Hanifah menjelaskan, dengan diwakafkannya suatu harta bukan berarti menjadi suatu keharusan untuk lepasnya pemilikan wakif. Oleh sebab itu, bolehlah rujuk dan mengambil kembali wakaf itu, boleh pula menjualnya, karena menurut Abu Hanifah, wakaf sama halnya dengan barang pinjaman dan sebagaimana dalam soal pinjam-meminjam, si pemilik tetap memilikinya, boleh menjual dan memintanya kembali (seperti ‘ariyah). Argumentasi lain yang dijadikan Abu Hanifah sebagai alasan bahwa harta wakaf yang telah diwakafkan tetap menjadi milik wakif dengan menganalogikan dan menyamakannya dengan sa’ibah seperti yang terdapat dalam surah Al-maidah ayat 103, dan ini sangat dilarang oleh Allah SWT.
Ada suatu perbedaan dalam pandangan Imam Abub Hanifah dengan kedua muridnya tentang wakaf. Secara harfiah, wakaf berarti penahanan. Wakaf terdiri atas pemberian atau pemberian harta kekayaan untuk selama-lamanya sehingga tidak adaa hak-hak pemilikan terhadap benda wakaf itu, tetapi hanya ada hak guna saja. Ini merupakan suatu bentuk pemindahan yang mengalihkan harta kekayaan dan pemilikan orang yang menyerahkan tanpa ia alihkan menjadi milik manusia. Menurut Imam Abu Hanifah yang menentang kesahihan transaksi-transaksi seperti itu, wakaf menurutnya, “penahanan suatu benda tertentu didalam pemilikan pemberi wakaf dan penyerahan atau pendermaan keuntungan-keuntungan sebagai derma kepada orang-orang miskin atau tujuan-tujuan lain yang baik, dengan cara pinjaman barang”.
2.      Menurut Mazhab Maliki
Adapun menurut Mazhab Maliki, sebagaimana defenisi wakaf yang di sebutkan sebelumnya, harta yang di wakafkan itu menurut Malikiyah tetap menjadi milik si Wakif. Dalam hal ini sama dengan Abu Hanifah. Akan tetapi, Maliki menyatakan tidak boleh mentransaksikannya atau men-tasarruf-kannya, baik dengan menjualnya, mewariskannya atau menghibahkannya selama harta itu diwakafkan. Menurutnya, boleh wakaf untuk waktu tertentu, bukan sebagai syarat bagi Maliki selama-lamanya. Apabila habis jangka waktu yang telah di tentukan, maka boleh mengambilnya lagi, walaupun benda itu untuk masjid.
Wakaf menurut interpretasi Malikiyah, tidak terputus hak si wakif terhadap benda yang di wakafkan. Yang terputus itu hanyalah dalam hal bertasarruf. Malikiyah beralasan dengan hadits Ibnu Umar. Ketika Rasulullah menyatakan, “jika kamu mau, tahanlah asalnya dan sedekahkanlah hasilnya”. Dari kalimat ini menurut Maliki adalah isyarat dari Rasul kepada umat untuk mensedekahkan hasilnya saja.
3.      Menurut Imam Al-Syafi’i
Sementara menurut Imam Al-Syafi’I harta yang diwakafkan terlepas dari si wakif menjadi milik Allah dan berarti menhan harta untuk selama-lamanya. Karena itu tidak boleh wakaf yang ditentukan jangka waktunya seperti yang di bolehkan Maliki. Maka di syaratkan pula benda yang di wakafkan itu tahan lama, tidak cepat habis sepeti makanan. Alasannya ialah hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Umar tentang tanah di Khaibar. Imam Al-Syafi’I memahami tindakan Umar mensedekahkan hartanya dengan tidak menjual, mewariskannya dan menghibahkannya, juga sebagai hadits karena Nabi melihat tindakan Umar itu dan Rasulullah ketika itu hanya diam. Maka diamnya Rasul dapat ditetapkan sebagai hadits takriry, walaupun telah didahului oleh hadits Qauly.
Selanjutnya, Ahmad Bin Hanbal mengatakan bahwa wakaf terjadi karena dua hal, yaitu:
a.       Karena kebiasaan, bahwa dia itu dapat dikatakan mewakafkan hartanya. Seperti seseorang mendirikan masjid, kemudian mengizinkan orang shalat didalamnya. Secara spontanitas bahwa ia telah mewakafkan hartanya itu menurut kebiasaan (urf’).
b.      Dengan lisan, baik dengan jelas atau tidak. Agtau ia memakai kata-kata habastu, wakaftu, sabaltu, dan tasadaqtu. Bila menggunakan kalimat seperti ini, maka ia harus mengiringinya dengan niat wakaf

C.       Pengalihfungsian  Harta Wakaf Menurut Para Ulama
Menukar dan mengganti benda wakaf dalam penalaran ulama terdapat perbedaan antara benda wakaf yang berbentuk masjid dan bukan masjid. Yang bukan masjid di bedakan lagi menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Terhadap benda wakaf yang berbentuk masjid, selain Ibn Taimiyah dan sebagian Hanabalah sepakat melarang menjualnya. Sementara terhadap benda wakaf yang bukan masjid, selain Mazhab Syafi’iyah membolehkan menukarnya, apabila tindakan demikian memang benar-benar sangat diperlukan. Namun mereka berbeda dalam menentukan persyaratannya.
Ulama Hanafiyah mebolehkan penukaran benda wakaf tersebut dalam tiga hal, yakni:
1.      Apabila wakif memberi isyarat akan kebolehan menukar ketika ikrar.
2.      Apabila benda wakaf itu tidak dapat lagi di pertahankan
3.      Jika kegunaan benda pengganti wakaf itu lebih besar dan bermanfaat
Ulama Malikiyah juga menentukan tiga syarat, yaitu:
1.      Wakif ketika ikrar mensyaratkan kebolehan ditukar atau di jual.
2.      Benda wakaf itu berupa benda bergerak dan kondisinya tidak sesuai lagi dengan tujuan semula saat diwakafkan.
3.      Apabila benda wakaf pengganti di butuhkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, jalan raya, dan sebagainya.
Ulama Hanabilah lebih tegas lagi. Mereka tidak membedakan apakah benda wakaf itu berbentuk masjid atau bukan masjid. Ibn Taimiyah misalnya, mengatakan bahwa benda wakaf itu boleh ditukar atau di jual, apabila tindakan ini benar-benar di butuhkan. Misalnya suatu masjid yang tidak dapat lagi di gunakan karena telah rusak atau terlalu sempit, dan tidak mungkin diperluas, atau karena penduduk suatu desa berpindah tempat, sementara di tempat yang baru mereka tidak mampu membangun masjid yang baru.
Dasar pemikiran Ibn Taimiyah sangat praktis dan rasional. Pertama, tindakan menjual atau menukar benda wakaf tersebut sangat di perlukan. Lebih lanjut Ibn Taimiyah mengajukan contoh, seseorang mewakafkan kuda untuk tentara yang sedang berjihad fi sabilillah, setelah perang usai, kuda tersebut tidak di perlukan lagi. Dalam kondisi seperti ini, kuda tersebut boleh dijual, dan hasilnya di belikan sesuatu benda lain yang lebih b eermanfaat untuk diwakafkan. Ke dua, karena kepentingan maslahat yang lebih besar, seperti masjid dan tanahnya yang dianggap kurang bermanfaat, dijual untuk membangun masjid baru yang lebih luas atau lebih baik. Dalam hal ini mengacu pada tindakan Umar Ibnu Al-Khattab ketika ia memindahkan masjid Kufah dari tempat yang lama ketempat yang baru. Usman kemudian melakukan tindakan yang sma terhadap masjid Nabawi.
Lebih lanjut Ibn Taimiyah mengajukan argumentasi, bahwa tindakan tersebut ditempuh ialah untuk menghindari kemungkinan timbulnya kerusakan atau setidaknya penyia-nyiaan benda wakaf itu. Hal ini sejalan dengan kaidah “menghindari kerusakan harus didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan”.
Selain itu, untuk mempertahankan tujuan hakiki disyariatkannya wakaf, yaitu untuk kepentingan orang banyak dan kesinambungan. Namun persoalannya adalah bagaimana seandainya wakif tidak member isyarat secara detail terhadap bolehnya benda wakaf tersebut ditukar atau dijual manakala kondisinya sangat mendesak. Apabila tidak sedikit seorang wakif mewakafkan hartanya karena pertimbangan tabarru’ telah merasa cukup dengan ikrar saja, tanpa dilengkapi dengan persyaratan administrative lainnya.
Golongan Hanabilah membolehkan menjual masjid apalagi benda wakaf lain selain masjid, dan di tukar dengan benda lain sebagai wakaf, apabila ditemui sebab-sebab yang membolehkan. Umpamanya tikar yang di wakafkan di masjid, apabila telah using atau tidak dapat di manfaatkan lagi, boleh dijual dan hasil penjualannya di belikan lagi untuk kepentingan bersama.
Sementara itu, golongan Syafi’iyah menyatakan bahwa terlarang menjual dan menukarkan wakaf secara mutlak. Sehingga walaupun wakaf itu termasuk wakaf khas seperti wakaf untuk keluarga, dan walaupun di bolehkan oleh bermacam-macam sebab. Mereka membolehkan bagi si penerima untuk menghabiskannya guna untuk keperluan sendiri jika ditemui hal yang membolehkan seperti pohon yang mulai mongering dan tidak ada lagi kemungkinan untuk berbuah. Maka orang yang menerima wakaf boleh memanfaatkan guna kayu api, tapi tidak boleh menjual dan menukarkannya. Ulama Syafi’iyah berdalil dengan hadits yang di riwayatkan Ibnu Umar, “harta wakaf tidak boleh dijual, di hibahkan dan di wariskan”.
Adapun Ulama Maliki berpendapat bahwa harta wakaf tidak boleh di jual dalam tiga keadaan, yakni:
1.      Orang yang mewakafkan mensyaratkan tidak boleh menjual sewaktu ada perjanjian wakaf tersebut, lalu ia mengikuti syarat itu.
2.      Benda yang di wakafkan itu termasuk jenis benda yang bergerak dan tidak pantas bagi pihak si penerima wakaf lalu benda wakaf itu dijual dan harganya di belikan pada hal yang seumpama dan sebanding dengannya.
3.      Tumbuh-tumbuhan yang dijual itu untuk kepentingan perluasan masjid atau jalan pekuburan dan pada hal-hal lainnya yang tidak boleh dijual.
Kelompok Hanafi membolehkan menjual dan menukar sekalian benda-benda wakaf khas dan ‘am kecuali masjid. Mereka membolehkan tersebut dengan tiga keadaan, yaitu:
a.       Orang yang berwakaf mensyaratkan hal itu ketika berwakaf
b.      Harta wakaf itu tidak dapat dimanfaatkan lagi
c.       Pertukaran itu mendatangkan manfaat yang lebih baik dan harga yang lebih mahal
Al-mahili mengatakan bahwa, menurut pendapat yang lebih shahih di bolehkan menjual tikar masjid yang telah diwakafkan apabila tiang-tiang masjid itu telah lapuk dan masjid itu telah rusak dan tidak mungkin lagi diperbaiki kecuali dengan membukanya, supaya kehancuran tidak mengiringinya.
Ibnu Qudamah, salah seorang ulama dari Mazhab Hanbali, dalam kitabnya Al-mughni berpendapat bahwa apabila harta wakaf menuju kebinasaan sehingga tidak dapat di manfaatkan, maka harta wakaf itu dapat di jual, kemudian harga penjualan tersebut dibelikan kepada benda yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan wakaf yang pertama.
Sementara itu, Al-Sayyid Sabiq memberi jawaban atas pendapat Ibnu Taimiyah: “adapun mengganti apa yang di nazarkan dan diwakafkan dengan yang lebih baik darinya, seperti dalam penggantian hadiah, maka yang demikian ini ada dua macam, yakni:
1.      Penggantian karena kebutuhan. Misalnya  karena macet, maka ia dapat dijual dan harganya dapat dibelikan kepada benda yang serupa untuk menggantinya, seperti kuda yang diwakafkan untuk perang, maka ia dapat dijual dan harganya dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya, masjid bila tidak dapat difungsikan lagi sesuai dengan tujuan wakaf semula, maka dapat dig anti atau di tukar serta dijual. Semua ini dibolehkan karena apabila yang asal tidak bisa mencapai maksud, maka diganti dengan yang lainnya.
2.      Penggantian karena kepentingan yang lebih kuat. Misalnya menggantikan hadiah dengan yang lebih baik dan berguna seperti masjid bila dibangun yang lain sebagai gantinya yang lebih baik bagi penduduk setempat. Mesjid pertama boleh dijual. Hal seperti ini diperbolehkan Ahmad Bin Hambal dan ulama-ulama lainnya. Ahmad beralasan dengan tindakan Umar Bin Khaththab yang memindahkan mesjid Kufa yang lama ketempat yang baru, dan tempat yang lama diadikan pasar untuk penjual buah-buah tamar. Sedangkan dalam masalah penggantian bngunan dengan bangunan lain, Khalifah Umar dan Ustman pernah membangun  tanpa mengikuti konstruksi pertama dan bahkan memberikan tambahan, demikian juga Masjidil Haram.
Berdasarkan uraian itu, berarti pada prinsipnya harta wakaf tidak bisa dilakukan transaksi hukum lain, seperti dihibahkan, dijual, atau diwariskan, namun apabila tidak bermanfaat lagi sesuai dengan ikrar wakaf semula, atau adanya kepentingan umum yang lebih besar, maka pengalihfungsian benda wakaf merupakan bentuk solusi dengan pertimbangan mashlahah.[2]


[1] Fiqih Wakaf. Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI. Jakarta:2006. Hal 2-3
[2] http://candraboyseroza.blogspot.com/2009/02/wakaf-dalam-pandangan-ulama-fiqih-dan.html

3 komentar:

  1. bagus, ada baiknya mencantumkan refrensi kitab mazhab tsb

    BalasHapus

  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus