terkadang tugas menumpuk dan mudah"an tulisan ini membantu sedikit buat teman".
Istilah pendekatan filsafat dalam hukum Islam atau filsafat hukum Islam, dipakai dengan sangat hati-hati oleh para ahli hukum Islam. Hal ini disebabkan tidak ditemukannya kata falsafah dalam sumber-sumber hukum Islam.
Filsafat dan Hikmah
Kata falsafah dalam bahasa Arab diserap dari bahasa Yunani, sama halnya dengan kata filsafat dalam bahasa Indonesia. Namun demikian, padanan katanya menurut para ahli adalah kata hikmah. Sehingga kebanyakan penulis Arab menempatkan kata hikmah di tempat kata falsafah, menempatkan kata hakim di tempat kata filosof, dan sebaliknya. Nampaknya hal ini amat bersesuaian dengan definisi hikmah yang diberikan al-Raghib, bahwa hikmah yaitu memperoleh kebenaran dengan perantaraan ilmu dan akal. Dari pemahaman di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa kata falsafah identik dengan hikmah. Sehingga apabila disebut Filsafat Hukum Islam, maka terbersitlah dalam pikiran akan Hikmah Hukum Islam. Para ahli Filsafat Islam menamakan kitab-kitab sejarah para filosof dengan Akhbar al-Hukama’, seperti nama kitab yang disusun oleh al-Qaftani, dan Tarikh Hukama’ al-Islam oleh al-Baihaqi.
Namun demikian, apa yang dimaksudkan dengan kata falsafah pada masa itu dengan kata filsafat yang dikehendaki pada masa sekarang telah mengalami penyempitan makna. Kata falsafah pada masa dahulu memiliki arti demikian longgar, yaitu semua hikmah yang bisa didapatkan dengan menggunakan akal dan ilmu. Sedangkan kata filsafat yang dikehendaki pada masa sekarang merupakan salah satu disiplin ilmu yang telah mapan. Dalam arti yang terakhir inilah istilah filsafat dalam frase Filsafat Hukum Islam dimaksudkan.
Pengertian Filsafat Hukum Islam
Berangkat dari pemahaman di atas, terdapat beberapa definisi Filsafat Hukum Islam yang ditawarkan oleh para ahlinya, di antaranya: Filsafat Hukum Islam adalah upaya pemikiran manusia secara maksimal untuk memahami rahasia-rahasia dan tujuan-tujuan pensyariatan hukum Tuhan, dengan tidak meragukan substansi hukum itu sendiri sebagaimana pendekatan filsafat hukum pada umumnya. Filsafat Hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam. Ia merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu, yaitu hukum Islam. Maka, filsafat hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.
Dari beberapa definisi di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa Filsafat Hukum Islam memiliki beberapa unsur sebagai berikut: Pertama, Filsafat Hukum Islam merupakan hasil pemikiran manusia. Dengan kata lain, ia berangkat dari akal pikiran manusia. Di sinilah letak perbedaan mendasar antara Filsafat Hukum Islam dan Ilmu-ilmu Shari‘ah Metodologis seperti Usul al-Fiqh dan al-Qawa‘id al-Fiqhiyah. Dimana kedua ilmu yang disebut terakhir ini berangkat dari wahyu. Kedua, seluruh kajian dalam Filsafat Hukum Islam tidak pernah meragukan substansi hukum yang telah ditetapkan oleh Hukum Islam. Secara lebih gamblang, hal ini dibahas dalam salah satu kajian Filsafat Hukum Islam, yaitu mengenai hakekat hukum Islam sebagai Hukum Tuhan yang sudah tentu memenuhi tujuan-tujuan hukum.